Program kerja pramuka bantara




















Susunan Program Kerja. Sasaran Pokok. Sasaran Pembinaan Pramuka Penegak adalah:. Mengupayakan Gerak Pembinaan dan Pembinaan Pramuka Penegak yang dititik beratkan pada peningkatan pelatihan-pelatihan guna menyiapkan Pramuka Penegak menjadi mandiri.

Mengupayakan fungsi wadah-wadah pembinaan Pramuka Penegak supaya terpadu dan ter arah sehingga memantapkan organisasi dan manajemen yang tanggap, efektif dan efisien. Meningkatkan kedisiplinan, kesadaran dan menyerap nilai-nilai Dasa Dharma dan Tri Satya serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Upaya mengadakan fasilitas penggunaan dan pengembangaan Pramuka Penegak dalam rangka menunjang gerak langkah visi awal dengan lngkah kemandirian Gerakan Pramuka.

Meningkatkan rasa tanggung jawab dan kebersamaan untuk bekerja sama dalam melaksanakan seluruh kegiatan Pramuka. Sasaran Bidang. Pelaksanaan Tugas. Bidang Kajian Kepramukaan. Bidang Kegiatan Kepramukaan.

Bidang Evaluasi dan Pengembangan. Kompetensi dasar indikator. Jenis kegiatan. Rencana anggaran kegiatan. Pindah golongan dari penggalang ke penegak. Merayakan ulang tahun ambalan. Merayakan ulang tahun pramuka di gugus depan. Mengadakan pertemuan dewan ambalan. Mengikuti kegiatan perkemahan raimuna cabang. Mengikuti perlombaan antar sekolah. Mengikuti perkemahan baratta. LPK latihan pengembangan kepemimpian.

Mengikuti perang saka. Wisata budaya. Mengikuti perkemahan budaya. Gladian Pimpinan Sangga. Latihan satuan persangga. Mengadakan perkemahan tamu Ambalan. Pergantian Dewan Ambalan.

Pengambilan Penegak Bantara. Setiap anggota Pramuka harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia perbuat, jangan lari, jangan lempar batu sembunyi tangan. Ia harus konsekuen karena ini adalah modal dari kepercayaan terhadap kita.

Suc: Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan. Inilah pribadi manusia yang sejati, bersih pikiran, tidak ada iri dan dengki. Jika semua anggota Pramuka memahami itu semua, insya Allah ia akan menjadi pribadi yang tangguh, bermanfaat bagi diri sendiri, bangsa, dan negara Satya Satya adalah : Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan; Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji; Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.

Trisatya Trisatya merupakan janji dan tiga kode moral yang digunakan dalam Gerakan Pramuka. Disebut trisatya karena mengandung tiga butir utama yang menjadi panutan setiap Pramuka. Setiap kali Pramuka akan dilantik menuju tingkatan yang lebih tinggi atau dilantik untuk acara lainnya, diwajibkan melaksanakan upacara ucap ulang janji yang berupa pembacaan trisatya di depan sang saka merah putih. Kode Moral Trisatya digunakan oleh pramuka golongan penggalang, penegak dan pandega.

Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Trisatya Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila. Pengertiannya: a. Tri Satya merupakan janji seorang Pramuka yang harus di tepati. Pramuka berjanji dengan Tri Satya, dengan sepenuh kehormatannya dan ia selalu berusaha memenuhi janjinya itu demi kehormatannya semata.

Kewajiban kepada Tuhan, jelas ia harus memeluk suatu agama yang dinyakini. Segala ajarannya dilakukan dan segala larangannya dihindarkannya. Kewajiban kepada negara, seorang Pramuka akan selalu berusaha menjunjung tinggi kehormatan dan kewibawaan negaranya Indonesia dengan jalan tunduk kepada undang-undang yang berlaku, menghormati benderanya, melaksanakan dasar negaranya menghayati lambang negaranya, mengakui pemerintahannya, dan menghayati lagu kebangsaannya.

Mengamalkan Pancasila, dengan jalan melaksanakan dan menjalankan tuntunan tingkah laku dalam ajaran P Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, sudah dijelaskan dalam uraian Dasa Darma.

Sedang mempersiapkan diri untuk membangun masyarakat, seorang penggalang harus mencari ilmu di sekolah dan pengetahuan di masyarakat agar kelak setelah dewasa ia menjadi manusia yang berguna. Segala ketrampilan ia pelajari sebaik-baiknya untuk persiapannya dikemudian hari.

Sikap : Bersikap sempurna, tangan kanan pada pelipis kanan, jari rapat. Salam Pramuka diberikan kepada : a. Sesama Pramuka, sebagai perwujudan persaudaraan. Bendera Merah Putih, sebagai kedaulatan negara. Kepala negara, sebagai kepala pemerintahan. Lagu Indonesia Raya, sebagai lagu kebangsaan. Pejabat pemerintah, sebagai pemegang pemerintahan.

Jenazah Pahlawan, sebagai perwujudan rasa duka cita dan perjalanan suci. Ucapan janji Tri Satya dan Dwi Satya, sebagai ikatan persaudaraan h. Panji-panji Pramuka, sebagai kesetiaan, kepada organisasi. Guru, orang tua, dan pembina, sebagai rasa hormat atas pengabdian dan pengalamannya. Salam Pramuka dilaksanakan dengan sikap : a. Rajin menurut aturannya. Tertib pada tempat yang layak. Sempurna tidak canggung. Sopan bermuka manis, gembira, dan tersenyum. Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 - 10 orang.

Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.

Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya. Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, dengan susunan sebagai berikut : seorang Ketua Pradana seorang Wakil Ketua seorang Sekretaris Kerani seorang Bendahara Juru Uang beberapa anggota sesuai dengan kepentingannya jika dianggap perlu Dewan Ambalan mempunyai masa bakti sama dengan masa bakti gugusdepan.

Dewan Ambalan berkewajiban mengadakan Musyawarah sedikitnya enam bulan sekali. Dewan Ambalan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan Ambalan dengan selalu berkonsultasi dengan Pembina Ambalan. Dewan Kehormatan Dewan Kehormatan diketuai oleh Pradana. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota. Seorang Sekretaris I merangkap anggota. Seorang Sekretaris II merangkap anggota.

Seorang Bendahara merangkap anggota. Beberapa orang anggota yang masuk dalam pembidangan Dewan Kerja. Officio Sebagai Andalan Kwartir.

Membina personil Dewan Kerja. Wakil Ketua Dewan Kerja Mewakili ketua apabila ketua berhalangan dengan mandat dari ketua. Melaksanakan fungsi pengawasan atas segala aktivitas Dewan Kerja.

Ikut serta menentukan kebijakan khusus Dewan Kerja. Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja. Mengatur dan melaksanakan mekanisme dan administrasi Dewan Kerja terutama segi konsepsional. Mewakili Dewan Kerja apabila ketua dan wakil ketua berhalangan dengan mandat dari ketua.

Menggantikan tugas Sekretaris I apabila yang bersangkutan berhalangan. Bertindak sebagai Kepala Sekretariat Dewan Kerja. Merencanakan dan mengawasi penggunaan keuangan kegiatan Dewan Kerja dengan persetujuan Wakil Ketua dan sepengetahuan Ketua.

Ketua-ketua Bidang Dewan Kerja Membantu ketua dan wakil ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab bidangnya masing-masing : Bidang Teknik Kepramukaan : Merencanakan dan merumuskan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara konsepsional. Bidang Pembinaan dan Pengembangan : Merencanakan dan Melaksanakan program kerja pendidikan dan latihan atau kegiatan dalam rangka pembinaaan dan pengembangan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.

Bidang Penelitian dan Evaluasi : Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan penelitian dan evaluasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan kuantitas dan kualitas pramuka Penegak dan Pandega.

Anggota Dewan Kerja Mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab secara bersama-sama dalam melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja. Anggota Dewan Kerja yang melaksanakan pembinaan Dewan Kerja di wilayah binaannya mempunyai tugas sebagai berikut : Melaksanakan supervisi dan monitoring secara berkala terhadap laju pertumbuhan dan perkembangan Pramuka Penegak dan Pandega serta permasalahan yang dihadapi untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja guna menentukan langkah-langkah kebijakan dan pemecahannya.

Melaksanakan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega melalui Dewan Kerja diwilayah binaannya baik konsepsional maupun bimbingan teknis operasional. Melaksanakan rapat koordinasi wilayah antar Dewan Kerja dalam wilayah binaannya minimal 1 satu tahun sekali guna saling tukar menukar informasi penyelarasan program serta perumusan permasalahan yang dihadapi berikut langkah-langkah pemecahan yang dilakukan untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Kerja sebagai Laporan.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Dewan Kerja berkonsultasi kepada Andalan Urusan Sekretariat. Mutasi Anggota Proses mutasi hendaknya selalu memperlihatkan kemampuan dan kesediaan anggota yang dimutasikan. Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Pleno Dewan Kerja kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan. Penambahan Anggota Penambahan anggota dilakukan jika terdapat kekosongan jabatan dan atau pengurangan jumlah anggota Dewan Kerja.

Penambahan anggota tetap memperhatikan perimbangan jumlah puteri dan putera. Calon anggota yang diusulkan oleh Dewan Kerja kepada Kwartir adalah selambat-lambatnya 2 dua bulan sejak pemberhentian anggota dan dibahas dalam rapat Pleno. Seorang yang akan diangkat menggantikan anggota yang berhenti dipilih dan diseleksi oleh Dewan Kerja kemudian dibahas dalam rapat Pleno Dewan Kerja untuk disetujui dan diajukan ke Kwartir untuk dikukuhkan.

Calon anggota Dewan Kerja yang akan menggantikan anggota yang berhenti benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberhentian Anggota Seorang anggota Dewan Kerja berhenti dari keanggotaannya apabila : Menikah Atas permintaan sendiri Meninggal Dunia Melanggar kode etik dan kode kehormatan Gerakan Pramuka Meninggalkan wilayah kedudukan Dewan Kerja dan atau tidak menunjukan keaktifannya selama 6 enam bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis. Umum a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan, Tanda-tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan sebagainya.

Di samping itu Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yaitu memberi rangsangan guna meningkatkan kepribadiannya, dan memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan hak pemakaian tanda pengenal itu.

Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda pengenal itu sendiri, maka perlu ada Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda pengenal tersebut.

Maksud petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi seseorang dan penertiban pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.

Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

Dasar Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar : a. Ruang Lingkup Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi : a. Maksud dan tujuan. Kelompok dan Macam Tanda Pengenal. Pemberian dan pemakaian Tanda Pengenal.

Wewenang pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal f. Pengertian a. Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi : 1 Tanda Umum Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya. Maksud dan tujuan a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya.

Tanda Pengenal Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu: 1 Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.

Fungsi a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai: 1 Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai: 1 Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang. Kelompok Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu : a.

Tanda Umum b. Tanda Satuan c. Tanda Jabatan d. Tanda Kecakapan e. Tanda Penghargaan 8. Tanda Tutup Kepala b. Setangan Leher atau Pita Leher c. Tanda Pelantikan d. Tanda Harian e. Tanda Kepramukaan Sedunia 9. Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya. Lencana Daerah dan Tanda Wilayah.

Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa. Tanda Satuan lainnya. Tanda Pelatih Pembina Pramuka f. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan g. Tanda Jabatan lainnya. Macam-macam Tanda Penghargaan a. Tanda Pengenal termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka, misalnya dari : 1 Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.

Pemberian a. Sesuai dengan pengertian, maksud, tujuan, dan fungsi Tanda Pengenal tersebut dalam Bab III di atas, maka Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan untuk diberikan kepada dan dipakai oleh seorang Pramuka dan bikan anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat yang dimaksud dalam 14 a tersebut, diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan masing-masing Tanda Pengenal. Mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam 14 a dan 14 b tersebut di atas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka.

Pemakaian Hak atas pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya untuk : a.

Menjaga nama baik dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka. Berusaha memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya. Berusaha mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai seorang Pramuka. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya nisalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan sebagainya kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka.

Penempatan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan. Tanda Pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, adalah Tanda Pengenal yang sah, yaitu yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini.

Tanda-tanda lain yang tidak diatur, tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini, tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka. Tanda Pengenal yang habis masa berlakunya tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.

Mereka yang karena sesuatu hal, tidak berhak lagi mengenakan salah satu Tanda Pengenal, tidak dibenarkan lagi mengenakan Tanda Pengenal tersebut. Pemberian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang bersangkutan dengan masing-masing tanda pengenal itu.

Tanda jasa dan penghargaan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia digunakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan peraturan pemakaian tanda-tanda tersebut. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Lambang Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal organisasi Gerakan Pramuka yang bersifat tetap.

Lambang ini diciptakan oleh Soenardjo Atmodipuro, seorang pegawai tinggi Departemen Pertanian yang juga tokoh pramuka. Lambang ini dipergunakan pertama kali sejak tanggal 14 Agustus , ketika Presiden Republik Indonesia Ir. Arti kiasan Lambang Gerakan Pramuka mengandung arti kiasan sebagai berikut: 1. Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal. Ini mengandung arti Pramuka adalah inti bagi kelangsungan hidup bangsa tunas penerus bangsa. Buah nyiur tahan lama. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang jasmani dan rohaninya kuat dan ulet.

Nyiur dapat tumbuh dimana saja. Ini mengandung arti, Pramuka adalah orang yang mampu beradaptasi dalam kondisi apapun 4. Nyiur tumbuh menjulang tinggi. Ini mengandung arti, setiap Pramuka memiliki cita-cita yang tinggi. Akar nyiur kuat. Mengandung arti, Pramuka berpegang pada dasar-dasar yang kuat.

Nyiur pohon yang serbaguna. Ini mengandung arti, Pramuka berguna bagi nusa, bangsa dan agama. Lambang keris melambangkan senjata tradisional jawa tengah 8. Sejarah Sumpah Pemuda.. Silabus Kegiatan. Susunan Majelis Pembimbing Gugus Depan.

Susunan Pengurus Dewan Kerja Penegak. Dewan Ambalan Penegak. Struktur Organisasi Gudep. Penilaian Kegiatan Pramuka. BAB I. Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib dilaksanakan di sekolah. Kegiatan dilaksanakan melalui Gugus Depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah atau satuan pendidikan.

Kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, pendidikan pendahuluan bela Negara, kepribadian dan budi pekerti luhur, berorientasi, pendidikan kewiraswastaan, kesegaran jasmani dan daya kreasi, persepsi, apresiasi dan kreasi seni. Gerakan pramuka sebagai satu-satunya wadah kegiatan kepanduan di sekolah merupakan tempat pendidikan bagi anak-anak yang dilaksanakan dengan penuh kegembiraaan, penuh pendidikan dan dilakukan di luar jam-jam sekolah maupun jam-jam keluarga.

Sebagai satu-satunya kegiatan kepanduan, pramuka diharapkan dapat memberikan peranan penting dalam peningkatan dan pembentukan sikap dan mental peserta didik pada sikap yang baik.

Sikap baik dalam arti berakhlaq mulia, sopan santun, rasa cinta kasih sesama, patriot, suci dalam segala pikiran maupun perbuatan, bertaqwa kepada tuhannya, dan segala sikap yang lain.

Untuk itu, diharapkan anggota pramuka dapat melaksanakan Dasa Dharma dan Tri Satya yang merupakan kode etik dan janji pramuka. Untuk lebih berperan aktif dalam pembentukan sikap, dalam gerakan pramuka perlu adanya keseragaman langkah bagi pengelola gerakan pramuka yang tergabung dalam suatu gugus depan.

Ada keterkaitan erat antara siswa didik sebagai anggota pramuka, pembina pramuka dan unsur majelis pembimbing gugus depan.

Tanpa kerja sama yang baik dari unsur-unsur tersebut rasanya tidak mungkin pramuka berperan aktif dalam pembentukan sikap peserta didik. Oleh sebab itu untuk penyelarasan dan penyeragaman langkah, perlu disusun suatu program kerja gugus depan yang berisikan segala sesuatu yang dapat mengatur langkah dan gerak dari gugus depan tersebut. Program kerja sebagai rambu-rambu pelakasanaan kegiatan kepanduan di sekolah merupakan acuan yang wajib dilaksa-nakan oleh unsur-unsur pengelola gugus depan tersebut.

Yang menjadi dasar penyusunan program kerja gugus depan pramuka adalah:. Tujuan yang hendak dicapai dengan disusunnya program kerja ini:. Sasaran pelaksanaan program kerja ini adalah unsur-unsur yang terdapat dalam suatu gugus depan yang meliputi:. BAB II. Program kerja Ekstrakurikuler Pramuka SMAN 1 Pringgarata dapat dijelaskan dan dirinci sebagai berikut didasarkan pada waktu pelaksanaan program.

Masing-masing kelompok program terbagi dalam beberapa bidang kegiatan. Adapun pembagian kelompok program tersebut adalah sebagai berikut:. Bidang Kegiatan dan Latihan Peserta Didik. Peningkatan mutu latihan pramuka penegak meliputi jenjang:. Gladian Pemimpin Sangga 1 kali. Perkemahan Sabtu Minggu 2 kali.

Penjelajahan dan Survival Game. Heking 1 kali. Lomba Tingkat Provinsi. Bakti Masyarakat 2 kali. Kegiatan dengan gugus depan lain latihan gabungan. Musyawarah Dewan Penegak Musdegak. Bidang Sarana dan Administrasi. Mengoptimalkan sistem administrasi dan pengelolaan sarana penunjang kegiatan Gugus Depan yang meliputi :.

Buku daftar hadir anggota. Buku Induk Gugus Depan.



0コメント

  • 1000 / 1000